Apakah Benar TikTok Shop Sudah Dilarang?

Apakah Benar TikTok Shop Sudah Dilarang?Siapa sih yang di jaman digital ini gak kenal sama TikTok? Saya yakin hampir semua masyarakat Indonesia kenal dengan aplikasi jejaring sosial berbasis video ini.

Akhir-akhir ini kita dihebohkan dengan kasus TikTok Shop yang banyak menghadirkan pro dan kontra khususnya dikalangan umkm.

Keluhan yang viral saat ini disampaikan oleh para pelaku umkm diwilayah pasar Tanah Abang dengan slogan “Hapus Tiktok Shop Pak”.

Untuk update terbarunya, kini Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan upaya terkait kontroversi tersebut, dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.⁣

Seperti yang kami kutip dari detik.com bahwa ada bocoran dimana Tiktok Shop tidak akan dilarang untuk diakses di Indonesia, namun akan diatur supaya semuanya bisa berjalan normal.

Berikut ini adalah Fakta Tiktok Shop Tak Akan dilarang, tapi diatur ketat :

1. Tiktok Shop Tak Dilarang, Namun Diatur Ketat

Dalam revisi Permendag 50/2020, akan ditambahkan aturan terkait dengan kebijakan bagi para pelaku usaha Perdagangan yang memanfaatkan sistem elektronik (PMSE) seperti Social Commerce, sebagai contoh TikTok Shop.

Jadi pada intinya TikTok Shop tidak dilarang untuk melakukan aktivitas jual beli tetapi akan diatur lebih ketat.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim menjelaskan bahwa aturan ketat bagi social ecommerce akan diwajibkan bagi sosial media yang menjadi e-commerce harus mengantongi izin terpisah lagi.

2. Aturan Tinggal Diteken Zulhas

Isy Karim mengatakan proses rilisnya revisi aturan tersebut tinggal finalisasi yaitu menunggu ditandatangani oleh Zulhas. Karena revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo.

Baca juga : OJK Beri Izin Untuk Judi Online? Cek Kebenarannya Disini

3. Isi Revisi Permendag 50 Tahun 2020

Pertama : Untuk rinciannya, Isy Karim mengatakan dalam aturan tersebut, yang pertama, akan diperjelas terkait dengan definisi dan izin dari e-commerce dan social commerce.

Kedua : Tetap diatur terkait larangan penjualan barang import untuk cross border dengan harga di bawah $100 atau Rp 1,5 juta.

Ketiga : Mengenai positive list, barang apa saja yang boleh dan yang tidak boleh

Keempat : Akan ada larangan marketplace bertindak sebagai produsen, seperti TikTok Shop, Tokopedia, hingga Shopee.

Kelima : Barang import yang masuk ke Indonesia harus memenuhi standar Indonesia.

4. Pemerintah Bentuk Satgas Pengawas Social Commerce

Isy Karim juga menambahkan terkait pengawasan batasan barang import dilarang di bawah $100 / Rp 1,5 juta, pemerintah akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengawasi berjalannya kebijakan itu di social commerce.

Itulah bocoran terkait dengan pelarangan TikTok Shop yang sedang viral di internet tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat untuk anda baik para pelaku UMKM atau sebagai konsumen. Terima kasih.

Source : https://www.instagram.com/p/CxiM3DrsdNZ